Legalitas KOWANI Kota Puruk Cahu

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kota Puruk Cahu sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kota Puruk Cahu.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kota Puruk Cahu merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Puruk Cahu. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kota Puruk Cahu
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kota Puruk Cahu.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kota Puruk Cahu disahkan oleh Notaris Kota Puruk Cahu pada tahun 1972.

1972Notaris Kota Puruk Cahu

Surat Keputusan Wali Kota Puruk Cahu

SK Wali Kota Puruk Cahu tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Puruk Cahu periode 2024–2029.

2024Pemkot Kota Puruk Cahu

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kota Puruk Cahu yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Puruk Cahu.

2024Kesbangpol Kota Puruk Cahu

Status Organisasi

KOWANI Kota Puruk Cahu berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Puruk Cahu dengan kedudukan di Kota Puruk Cahu, Kota Puruk Cahu. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Puruk Cahu.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kota Puruk Cahu dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kota Puruk Cahu di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kota Puruk Cahu disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kota Puruk Cahu tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kota Puruk Cahu dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kota Puruk Cahu berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kota Puruk Cahu adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Puruk Cahu.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Puruk Cahu.

Sejak kapan KOWANI Kota Puruk Cahu sah secara hukum?

KOWANI Kota Puruk Cahu sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kota Puruk Cahu disahkan oleh Wali Kota Puruk Cahu melalui Surat Keputusan.