Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Puruk Cahu merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Puruk Cahu. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Puruk Cahu disahkan oleh Notaris Kota Puruk Cahu pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Puruk Cahu
SK Wali Kota Puruk Cahu tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Puruk Cahu periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Puruk Cahu yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Puruk Cahu.
Status Organisasi
KOWANI Kota Puruk Cahu berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Puruk Cahu dengan kedudukan di Kota Puruk Cahu, Kota Puruk Cahu. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Puruk Cahu.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Puruk Cahu dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Puruk Cahu di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Puruk Cahu disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Puruk Cahu tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Puruk Cahu adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Puruk Cahu.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Puruk Cahu.
KOWANI Kota Puruk Cahu sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Puruk Cahu disahkan oleh Wali Kota Puruk Cahu melalui Surat Keputusan.